kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Perburuan aset Century terhambat klaim pihak lain


Rabu, 13 Maret 2013 / 18:18 WIB
Perburuan aset Century terhambat klaim pihak lain
ILUSTRASI. Promo Hypermart Hyper Diskon Weekend 22-25 Oktober 2021


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Pemerintah terus memburu aset bekas Bank Century yang tersebar di 14 negara. Namun, ternyata, tak mudah untuk mengembalikan aset bekas Bank Century yang ada di Hongkong dan Swiss.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, pemerintah masih memiliki kendala untuk membekukan aset senilai 156 juta dollar yang tersimpan di LGT Bank, yang dulu bernama Dresdner Bank, Swiss. SOalnya, otoritas di sana meminta pemerintah Indonesia untuk membuktikan klaim kepemilikan aset tersebut secara pidana.

Saat ini, upaya ini tengah diurus oleh pihak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sebagai pemilik Bank Century, yang sekarang sudah menjadi Bank Mutiara. “LPS sedang berupaya merekrut lawyer untuk membantu proses perdatanya,” ujar Agus dalam rapat antara pemerintah dan Tim Pengawas (Timwas) Skandal Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (13/3).

Tak hanya itu saja. Upaya untuk memperoleh aset tersebut kini juga bermasalah lantaran ada pihak lain yang juga mengklaim hak kepemilikannya. Agus bilang, Bank Mutiara sedang berebut klaim kepemilikan aset tersebut dengan Tarquin Limited, yang diduga merupakan milik pemilik lama Bank Century, Hesham dan Rafat.

Persoalan perebutan aset juga terjadi di Hongkong. Menurut Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, meski kini aset senilai Rp 1,6 miliar sudah dibekukan tetapi masih ada dua pihak yang mengincarnya. Mereka adalah ANG dan Nomura. Kata dia, tim pemburu aset akan mendasarkan klaim mereka pada putusan pengadilan dalam perkara pidana bekas pemilik Bank Century.  “Kini prosesnya masih berjalan di Pengadilan Hongkong,” pungkas Amir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×