kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.111   28,00   0,15%
  • IDX 6.186   94,98   1,56%
  • KOMPAS100 811   14,88   1,87%
  • LQ45 619   12,34   2,03%
  • ISSI 214   3,34   1,59%
  • IDX30 349   7,21   2,11%
  • IDXHIDIV20 430   7,44   1,76%
  • IDX80 93   1,76   1,94%
  • IDXV30 117   2,05   1,78%
  • IDXQ30 112   2,25   2,06%

Perburuan aset Century terhambat klaim pihak lain


Rabu, 13 Maret 2013 / 18:18 WIB
ILUSTRASI. Promo Hypermart Hyper Diskon Weekend 22-25 Oktober 2021


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Pemerintah terus memburu aset bekas Bank Century yang tersebar di 14 negara. Namun, ternyata, tak mudah untuk mengembalikan aset bekas Bank Century yang ada di Hongkong dan Swiss.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, pemerintah masih memiliki kendala untuk membekukan aset senilai 156 juta dollar yang tersimpan di LGT Bank, yang dulu bernama Dresdner Bank, Swiss. SOalnya, otoritas di sana meminta pemerintah Indonesia untuk membuktikan klaim kepemilikan aset tersebut secara pidana.

Saat ini, upaya ini tengah diurus oleh pihak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sebagai pemilik Bank Century, yang sekarang sudah menjadi Bank Mutiara. “LPS sedang berupaya merekrut lawyer untuk membantu proses perdatanya,” ujar Agus dalam rapat antara pemerintah dan Tim Pengawas (Timwas) Skandal Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (13/3).

Tak hanya itu saja. Upaya untuk memperoleh aset tersebut kini juga bermasalah lantaran ada pihak lain yang juga mengklaim hak kepemilikannya. Agus bilang, Bank Mutiara sedang berebut klaim kepemilikan aset tersebut dengan Tarquin Limited, yang diduga merupakan milik pemilik lama Bank Century, Hesham dan Rafat.

Persoalan perebutan aset juga terjadi di Hongkong. Menurut Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, meski kini aset senilai Rp 1,6 miliar sudah dibekukan tetapi masih ada dua pihak yang mengincarnya. Mereka adalah ANG dan Nomura. Kata dia, tim pemburu aset akan mendasarkan klaim mereka pada putusan pengadilan dalam perkara pidana bekas pemilik Bank Century.  “Kini prosesnya masih berjalan di Pengadilan Hongkong,” pungkas Amir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×