kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK periksa lagi kesehatan Siti Fadjrijah


Kamis, 07 Maret 2013 / 19:22 WIB
KPK periksa lagi kesehatan Siti Fadjrijah
ILUSTRASI. Warga mengisi bahan bakar jenis pertalite di SPBU Pertamina, Bogor, Jawa Barat, Senin (13/9). KONTAN/Baihaki/13/9/2021


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa kondisi kesehatan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Siti Chalimah Fadjrijah. KPK mengandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mencari second opinion apakah kondisi kesehatan memungkinkan untuk diperiksa.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan, pemeriksaaan terhadap Siti dilakukan KPK di salah satu rumah sakit di wilayah Jakarta. Selama ini, penyidik KPK kesulitan memeriksa Siti lantaran kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkannya untuk diminta keterangan. Seperti diketahui, saat ini Siti menderita penyakit stroke.

Jika kesehatan Siti sudah membaik, KPK berencana memeriksanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century (sekarang Bank Mutiara) sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan bekas Deputi Gubernur BI Budi Mulya yang diduga melakukan tindakan penyalahgunaan kewenangan. Akibatnya, tindakan mereka tersebut menimbulkan kerugian bagi negara, sebaliknya mendatangkan keuntungan bagi pihak lain dan korporasi.

Sebelumnya santer terdengar KPK sudah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) atas nama Siti Fadjrijah. Namun kabar tersebut dibantah Johan Budi. Ia bilang KPK belum mengeluarkan Sprindik yang dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×