kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

KPK lemah, polisi dan Kejagung bisa ambil alih


Kamis, 09 April 2015 / 16:10 WIB
KPK lemah, polisi dan Kejagung bisa ambil alih
ILUSTRASI. Manfaat kluwek untuk kesehatan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi dalam keadaan lemah. Menurut dia, saat ini merupakan kesempatan bagi Polri dan Kejaksaan Agung untuk mengambil alih kasus-kasus korupsi.

"Memang ini momentum situasi seperti ini KPK sedang lemah. Dengan kondisi KPK seperti sekarang, saya yakin polisi dan Kejaksaan bisa mengambil alih," ujar Mahfud di Jakarta, Kamis (9/4).

Mahfud mengatakan, Polri dan Kejagung dapat mengambil peran KPK sebagai institusi penegak hukum yang mampu memberantas korupsi. Dengan demikian, kata Mahfud, peran Polri dan Kejagung menjadi lebih kuat.

"Diakui atau tidak, saya kira polisi dan kejaksaan harus mengambil momentum untuk mengambil hal-hal yang seharusnya dilakukan," kata Mahfud.

Sebelumnya, Kejagung secara resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana gratifikasi yang menjerat Komjen Budi Gunawan ke Bareskrim Polri. Penyidik Polri tengah mengkaji berkas tersebut untuk menentukan direktorat yang berhak menanganinya.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa perkara Budi diserahkan ke Polri karena Korps Bhayangkara tersebut pernah menangani kasus yang sama. Menurut dia, KPK pernah menyatakan bahwa kasus Budi pernah diselidiki Polri. Pernyataan KPK itu dijadikan salah satu dasar bagi Kejagung untuk memberikan rekomendasi bahwa kasus Budi masih memerlukan pendalaman.

"Sementara kita merujuk pada kesepakatan bersama antara Ketua KPK, Jaksa Agung, dan Kapolri tahun 2012 yang menyatakan, jika salah satu di antara penegak hukum sudah melakukan penyelidikan, penyelesaian diserahkan sepenuhnya ke yang melakukan penyelidikan," kata Prasetyo. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×