kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.583   -54,00   -0,32%
  • IDX 8.168   27,70   0,34%
  • KOMPAS100 1.115   -0,58   -0,05%
  • LQ45 786   3,59   0,46%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 413   1,95   0,47%
  • IDXHIDIV20 463   -0,18   -0,04%
  • IDX80 123   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 132   -1,08   -0,81%
  • IDXQ30 129   0,08   0,06%

Hari ini, penentuan nasib praperadilan Suryadharma


Rabu, 08 April 2015 / 11:09 WIB
Hari ini, penentuan nasib praperadilan Suryadharma
ILUSTRASI. Bank Rakyat Indonesia (BRI). (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sidang praperadilan Suryadharma Ali pun dimulai, Rabu (8/4), kali ini agenda persidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah pembacaan putusan dari Hakim Tatik Hadiyanti. Ruang sidang utama Oemar Seno Adji pun sudah ramai oleh pengunjung sidang.

Dimulainya sidang praperadilan pun telah dihadiri oleh kedua pihak yakni KPK dan kuasa hukum Suryadharma Ali, Humprey Djemat dan kawan-kawan. Saat dimulainya persidangan, para massa yang hadir pun meneriakkan kata-kata. "Allahu akbar!" teriak para massa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4).

Sebelumnya, sidang praperadilan telah menjalani proses pembacaan permohonan praperadilan dari kuasa hukum Suryadharma ali dan tanggapan dari KPK. Dalam permohonan praperadilan, Suryadharma Ali mengajukan gugatan bahwa penetapan tersangka yang disematkan KPK terkait kasus korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 saat menjabat sebagai Menteri Agama.

Atas dugaan kasus korupsi haji, Suryadharma Ali diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto pasal 65 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×