Sumber: TribunNews.com | Editor: Mesti Sinaga
JAKARTA. Setelah ditangkap oleh Polri, Miryam S Haryani, tersangka memberikan keterangan palsu di sidang e-KTP, akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setelah Mityam diserahkan ke KPK, penyidik akan langsung memeriksa Miryam sebagai tersangka.
"Kami akan melakukan pemeriksaan lebih dulu terhadap yang bersangkutan," terang Febri, Senin (5/1/2017).
Febri menambahkan, setelah pemeriksaan tersebut, selanjutnya penyidik akan melakukan tindakan hukum lanjutan, termasuk kemungkinan penahanan terhadap Miryam.
"Penyidik punya waktu paling lama 24 jam untuk menentukan tindakan lanjutan," ujar Febri. (Theresia Felisian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News