Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani ditangkap Satgas Bareskrim Polri pada Senin (1/5). Ia ditangkap saat sedang berada di hotal Grand Kemang. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, Miryam langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Dibawa ke Polda Metro untuk dimintai keterangan," ujar Setyo saat dihubungi, Senin.
Miryam ditangkap dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Dikabarkan bahwa Miryam tengah bersama orang lain saat ditangkap. Namun, Setyo enggan mengungkapnya lebih jauh karena masih dimintai keterangan di Polda Metro Jaya.
"Info awalnya begitu saja," kata Setyo.
Miryam menjadi buronan setelah KPK menyurati Polri untuk memasukkan namanya ke Daftar Pencarian Orang.
Miryam merupakan tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP. Ia mangkir dalam setiap panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Mulanya, Miryam beralasan ingin berobat. Belakangan, ia mengajukan gugatan praperadilan dan enggan mengikuti proses hukum selama proses praperadilan berlangsung.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam S Haryani membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP. Setelah dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News