Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, saat ini mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani masih menjalani permintaan keterangan di Polda Metro Jaya. Setelah itu, Miryam akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Setelah dimintai keterangan, akan dibawa ke KPK karena DPO KPK," ujar Setyo saat dihubungi, Senin (1/5).
Setyo mengatakan, dalam hal ini, Polri hanya membantu KPK menangkap Miryam. Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Miryam ditangkap di hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
"Kooperatif, ditangkap tanpa perlawanan," kata Setyo.
Miryam menjadi buronan setelah KPK menyurati Polri untuk memasukkan namanya ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Miryam merupakan tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP.
Ia mangkir dalam setiap panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Mulanya, Miryam beralasan ingin berobat. Belakangan, ia mengajukan gugatan praperadilan dan enggan mengikuti prosea hukum selama proses praperadilan berlangsung.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam S Haryani membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP. Setelah dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News