kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Polisi akan serahkan Miryam ke KPK


Senin, 01 Mei 2017 / 11:19 WIB
Polisi akan serahkan Miryam ke KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, saat ini mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani masih menjalani permintaan keterangan di Polda Metro Jaya. Setelah itu, Miryam akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Setelah dimintai keterangan, akan dibawa ke KPK karena DPO KPK," ujar Setyo saat dihubungi, Senin (1/5).

Setyo mengatakan, dalam hal ini, Polri hanya membantu KPK menangkap Miryam. Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Miryam ditangkap di hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

"Kooperatif, ditangkap tanpa perlawanan," kata Setyo.

Miryam menjadi buronan setelah KPK menyurati Polri untuk memasukkan namanya ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Miryam merupakan tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP.

Ia mangkir dalam setiap panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Mulanya, Miryam beralasan ingin berobat. Belakangan, ia mengajukan gugatan praperadilan dan enggan mengikuti prosea hukum selama proses praperadilan berlangsung.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam S Haryani membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP. Setelah dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×