kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.719   -16,00   -0,10%
  • IDX 8.299   -19,28   -0,23%
  • KOMPAS100 1.157   -2,91   -0,25%
  • LQ45 844   -3,19   -0,38%
  • ISSI 287   0,17   0,06%
  • IDX30 442   -3,28   -0,74%
  • IDXHIDIV20 510   -1,38   -0,27%
  • IDX80 130   -0,42   -0,32%
  • IDXV30 136   -0,12   -0,09%
  • IDXQ30 141   -0,82   -0,58%

Miryam S Haryani ditangkap di Hotel Grand Kemang


Senin, 01 Mei 2017 / 10:51 WIB
Miryam S Haryani ditangkap di Hotel Grand Kemang


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Satgas Bareskrim Polri berhasil menangkap mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani. Ia ditangkap di hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5) dini hari.

"Benar, ditangkap Satgas Bareskrim pukul 02.00 WIB," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto saat dihubungi, Senin.

Setyo mengatakan, Miryam tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Ia diketahui bersama orang lain saat penangkapan dilakukan.

Namun, Setyo enggan menyebut detil peristiwa tersebut.

"Detilnya nanti, masih diproses di Polda Metro untuk dimintai keterangan," kata Setyo.

Miryam menjadi buronan setelah KPK menyurati Polri untuk memasukkan namanya ke daftar pencarian orang (DPO).

Miryam merupakan tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP. Ia mangkir dalam setiap panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Mulanya, Miryam beralasan ingin berobat. Belakangan, ia mengajukan gugatan praperadilan dan enggan mengikuti proses hukum selama proses praperadilan berlangsung. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×