kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.608.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.175   100,00   0,61%
  • IDX 7.166   -66,59   -0,92%
  • KOMPAS100 1.055   -9,60   -0,90%
  • LQ45 831   -12,11   -1,44%
  • ISSI 214   0,13   0,06%
  • IDX30 427   -6,80   -1,57%
  • IDXHIDIV20 512   -6,51   -1,26%
  • IDX80 120   -1,15   -0,95%
  • IDXV30 123   -0,75   -0,60%
  • IDXQ30 140   -2,07   -1,45%

Miryam S Haryani ditangkap di Hotel Grand Kemang


Senin, 01 Mei 2017 / 10:51 WIB
Miryam S Haryani ditangkap di Hotel Grand Kemang


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Satgas Bareskrim Polri berhasil menangkap mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani. Ia ditangkap di hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5) dini hari.

"Benar, ditangkap Satgas Bareskrim pukul 02.00 WIB," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto saat dihubungi, Senin.

Setyo mengatakan, Miryam tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Ia diketahui bersama orang lain saat penangkapan dilakukan.

Namun, Setyo enggan menyebut detil peristiwa tersebut.

"Detilnya nanti, masih diproses di Polda Metro untuk dimintai keterangan," kata Setyo.

Miryam menjadi buronan setelah KPK menyurati Polri untuk memasukkan namanya ke daftar pencarian orang (DPO).

Miryam merupakan tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP. Ia mangkir dalam setiap panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Mulanya, Miryam beralasan ingin berobat. Belakangan, ia mengajukan gugatan praperadilan dan enggan mengikuti proses hukum selama proses praperadilan berlangsung. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×