kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Miryam S Haryani ditangkap di Hotel Grand Kemang


Senin, 01 Mei 2017 / 10:51 WIB
Miryam S Haryani ditangkap di Hotel Grand Kemang


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Satgas Bareskrim Polri berhasil menangkap mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani. Ia ditangkap di hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5) dini hari.

"Benar, ditangkap Satgas Bareskrim pukul 02.00 WIB," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto saat dihubungi, Senin.

Setyo mengatakan, Miryam tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Ia diketahui bersama orang lain saat penangkapan dilakukan.

Namun, Setyo enggan menyebut detil peristiwa tersebut.

"Detilnya nanti, masih diproses di Polda Metro untuk dimintai keterangan," kata Setyo.

Miryam menjadi buronan setelah KPK menyurati Polri untuk memasukkan namanya ke daftar pencarian orang (DPO).

Miryam merupakan tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP. Ia mangkir dalam setiap panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Mulanya, Miryam beralasan ingin berobat. Belakangan, ia mengajukan gugatan praperadilan dan enggan mengikuti proses hukum selama proses praperadilan berlangsung. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×