Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan melakukan koordinasi dan supervisi dengan Polri terkait tindak lanjut pelaporan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas dugaan penggelembungan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta tahun 2012 hingga 2014.
"Mungkin ke depan bisa saja dikerjasamakan antara Polri dengan KPK dalam konteks penanganan perkara," ujar pimpinan sementara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4).
Salah satu yang dilaporkan Ahok dalam APBD tersebut terkait pengadaan uninterruptible power supply (UPS). Johan mengatakan, saat ini KPK masih melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait laporan Ahok tersebut.
"Bagaimana prosesnya itu bisa dibicarakan melalui koordinasi dan supervisi. Kerja sama kan tidak harus selalu dilimpahkan, tapi bisa juga bersamaan," kata Johan.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS. Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan. Sementara itu, Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta.
Kasus dugaan korupsi pengadaan UPS diawali oleh temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta. Laporan BPKP DKI menunjukkan temuan indikasi korupsi senilai Rp 300 miliar dari pengadaan UPS di 49 sekolah wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Negara dirugikan hingga Rp 50 miliar atas pengadaan itu. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News