kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK kembali sita lima unit mobil terkait Wawan


Selasa, 04 Februari 2014 / 11:59 WIB
KPK kembali sita lima unit mobil terkait Wawan
ILUSTRASI. GoTo Gojek Tokopedia - kontan kilas online


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Kali ini, KPK melakukan penyitaan lima unit mobil terkait Wawan.

"Diinformasikan bahwa penyidik KPK terkait dengan penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) telah melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan TCW kemarin, Senin, 3 Februari 2014," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Selasa (4/2).

Lebih lanjut Johan memperinci, kelima unit mobil tersebut yakni tiga unit Kijang Innova, satu unit Mitsubishi Pajero, dan satu unit Honda CRV. Menurut Johan, kelima unit mobil tersebut disita dari kantor perusahaan milik Wawan.

MPenyitaan dilakukan dari kantor PT BPP (Bali Pasific Pragama) di kawasan Mega Kuningan," tambah Johan.

Terkait kasus ini sebelumnya KPK pun telah melakukan penyitaan 17 unit mobil dan sebuah motor Harley Davidson terkait kasus Wawan. Dari sejumlah kendaraan yang disita tersebut, beberapa diantaranya merupakan mobil mewah milik Wawan, seperti Lamborghini, Ferrari, Bentley, dan Roll Royce, selain satu Harley Davidson.

KPK telah menetapkan Wawan sebagai tersangka dalam empat kasus sekaligus. Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK), dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan dan alat kesehatan Provinsi Banten, serta terakhir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×