Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) membenarkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi kantor BI pada Senin (16/12), terkait dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR).
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, kedatangan KPK ke kantor otoritas moneter, untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR BI yang disalurkan.
“BI menerima kedatangan KPK di kantor pusat BI, Jakarta pada 16 Desember 2024,” tegas Denny dalam pesan singkat yang diterima KONTAN, Selasa (17/12).
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bank Indonesia (BI), Buntut Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
Denny juga mengaku, BI menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK, sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Bahkan, “BI akan mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK. Demikian yang bisa disampaikan,” tegas Denny.
Adapun pada September 2024 lalu, KPK mengungkap adanya dugaan penggunaan dana CSR yang bermasalah oleh BI. Mereka menyebut, dana CSR diduga tidak sesuai dengan peruntukan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Setelah adanya kabar tersebut, Gubernur BI Perry Warjiyo sempat angka bicara mengenai hal ini. Pada Rapat Dewan Gubernur BI September 2024 lalu, Perry menyampaikan pihaknya telah memberikan keterangan yang diperlukan KPK untuk proses penyelidikan.
Baca Juga: Pemimpin KPK Berjanji Tuntaskan Korupsi Lawas
“Bank Indonesia sebagai lembaga bertata kelola kuat dan menjunjung azas hukum, tentu telah memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan tersebut,” tegas Perry dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur BI, Rabu (18/9).
Pada waktu itu, Perry juga menekankan kegiatan CSR yang dilakukan oleh BI selalu berdasarkan tata kelola, ketentuan, hingga prosedur yang sudah berlaku, baik itu dalam pengambilan keputusan hingga pelaksanaan CSR itu sendiri.
Perry menambahkan, kegiatan CSR BI disalurkan kepada yayasan yang bergerak di bidang pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat seperti UMKM, dan bidang keagamaan baik itu masjid hingga gereja. Semua yayasan juga dipastikan memenuhi syarat yang berlaku dan standard yang ditetapkan BI.
Selanjutnya: Simak Manfaat Olahraga Berkuda untuk Anak
Menarik Dibaca: Simak Manfaat Olahraga Berkuda untuk Anak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News