kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

KPK: Kabar Anas menjadi tersangka adalah bohong


Sabtu, 09 Februari 2013 / 07:36 WIB
KPK: Kabar Anas menjadi tersangka adalah bohong
ILUSTRASI. Ada 3 status untuk menunjukkan apakah Anda terdaftar atau tidak terdaftar sebagai penerima BSU.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dadan M. Ramdan

Jakarta. Gonjang-ganjing di tubuh Partai Demokrat memaksa Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menggelar rapat di kediamannya di Cikeas, Bogor, Jumat (8/2) malam.

SBY yang juga Presiden RI mengumpulkan anggota Majelis Tinggi dan Dewan Pembina PD, termasuk Ketua Umum Anas Urbaningrum untuk mencari solusi atas ap ayang terjadi dalam partai sekaligus menyelamatkan  masa depan partai.

SBY akhirnya turun tangan lantaran kepercayaan publik terhadap PD makin terpuruk akibat beberapa elitenya terseret kasus korupsi.
Bahkan, beredar kabar bahwa Anas sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tapi, kabar soal status Anas ini dibantah oleh KPK. Johan Budi, Juru Bicara KPK menyebutkan, kabar Anas sudah tersangka adalah hoax alias bohong. "Informasi yang tidak dikeluarkan secara resmi dari KPK itu bernilai isu atau hoax," tandasnya, kemarin.

Asal tahu saja, kabar Anas berstatus tersangka dalam kasus Hambalang sudah santer tersebar. Bahkan, sejumlah media berani menurunkan pemberitaan perihal kabar terbaru tersebut dengan mengutip pernyataan sumber internal KPK.

Tapi, Johan mengaku sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pimpinan lembaga antikorupsi itu terkait status baru Anas. Sejauh ini, mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu baru dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyelidikan terkait kasus Hambalang. Menurut Johan,  Anas belum diperiksa lagi di tahap penyidikan, sehingga tidak mungkin statusnya naik menjadi tersangka.

Anas terseret dalam kasus korupsi proyek Hambalang atas pengakuan Nazaruddin, mantan bendahara PD yang menjadi terpidana kasus korupsi wisma altlet. Sejak itu, muncul desakan dari internal partai berlambang bintang mercy itu agar Anas mundur. Tapi, bekas anggota KPU itu bergeming.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×