kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Anas Urbaningrum sudah menjadi tersangka?


Jumat, 08 Februari 2013 / 12:44 WIB
Anas Urbaningrum sudah menjadi tersangka?
ILUSTRASI. Parto Kawito?- Direktur PT Infovesta Utama


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum diinformasikan telah menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi. Anas disebut sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi saat dia masih menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

"Iya, bukan Hambalang, gratifikasi," ujar seorang sumber internal KPK kepada wartawan, Jumat (8/2).

Tak hanya satu orang, informasi ini juga ditegaskan seorang sumber lainnya. Sementara, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyanggah informasi yang menyebutkan Anas menjadi tersangka. "Tidak benar," kata Busyro.

Adapun, Wakil Ketua KPK lainnya, Zulkarnain enggan berkomentar kepada wartawan. "Saya no comment dulu (tidak berkomentar), nanti ada waktunya diumumkan oleh Humas," ujarnya.

Pengacara Anas, Firman Wijaya saat dihubungi wartawan, mengaku belum mendapatkan kabar soal penetapan Anas sebagai tersangka. Firman juga mengaku belum dapat surat pemberitahuan mengenai pencegahan Anas bepergian ke luar negeri. "Belum ada soal itu," katanya.

Menurut Firman, kabar mengenai penetapan Anas sebagai tersangka ini hanyalah upaya politis yang mencoba untuk mengintervensi penegakkan hukum di KPK. Padahal, lanjutnya, proses hukum harus melalui parameter yang jelas. KPK harus dapat menunjukkan bukti yang memperlihatkan keterlibatan Anas.

"Saya melihat pressure (tekanan) politik yang coba intervensi proses hukum. Proses hukum yang ada kan parameternya jelas, acuannya putusan pengadilan, itu bukti yuridis tapi sampai saat ini belum ada yang dipidana," ujarnya. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×