kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.085.000   40.000   1,31%
  • USD/IDR 16.809   26,00   0,15%
  • IDX 8.235   0,22   0,00%
  • KOMPAS100 1.156   -1,44   -0,12%
  • LQ45 834   -3,53   -0,42%
  • ISSI 293   0,28   0,09%
  • IDX30 440   -3,60   -0,81%
  • IDXHIDIV20 527   -6,48   -1,22%
  • IDX80 129   -0,27   -0,21%
  • IDXV30 143   -1,25   -0,87%
  • IDXQ30 141   -1,73   -1,21%

KPK: Belum ada sprindik, Anas belum tersangka


Jumat, 08 Februari 2013 / 12:49 WIB
KPK: Belum ada sprindik, Anas belum tersangka
ILUSTRASI. Nilai tukar rupiah diselimuti sentimen positif.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah isu yang beredar bahwa Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan komplek olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas saat dikonfirmasi perihal isu yang menyebutkan Anas telah ditetapkan sebagai tersangka mengatakan, belum ada surat perintah penyidikan atas nama Anas Urbaningrum.

"Belum ada sprindik (surat perintah penyidikan), jadi belum tersangka," ujar Busyro kepada Kompas, Jumat (8/2) siang saat ditanya tentang kepastian status Anas.

Senada dengan Busyro, Juru Bicara KPK Johan Budi SP juga mengatakan hal senada. Hingga saat ini menurut Johan, belum ada informasi resmi perihal penetapan status tersangka atas nama Anas dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Namun, menurut Johan, KPK masih terus mengembangkan penyidikan kasus Hambalang. Dia memastikan, bahwa KPK tak akan berhenti dengan penetapan Deddy Kusdinar dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA) AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026

[X]
×