kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK: Belum ada sprindik, Anas belum tersangka


Jumat, 08 Februari 2013 / 12:49 WIB
KPK: Belum ada sprindik, Anas belum tersangka
ILUSTRASI. Nilai tukar rupiah diselimuti sentimen positif.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah isu yang beredar bahwa Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan komplek olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas saat dikonfirmasi perihal isu yang menyebutkan Anas telah ditetapkan sebagai tersangka mengatakan, belum ada surat perintah penyidikan atas nama Anas Urbaningrum.

"Belum ada sprindik (surat perintah penyidikan), jadi belum tersangka," ujar Busyro kepada Kompas, Jumat (8/2) siang saat ditanya tentang kepastian status Anas.

Senada dengan Busyro, Juru Bicara KPK Johan Budi SP juga mengatakan hal senada. Hingga saat ini menurut Johan, belum ada informasi resmi perihal penetapan status tersangka atas nama Anas dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Namun, menurut Johan, KPK masih terus mengembangkan penyidikan kasus Hambalang. Dia memastikan, bahwa KPK tak akan berhenti dengan penetapan Deddy Kusdinar dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×