kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.042.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

KPK: Belum ada sprindik, Anas belum tersangka


Jumat, 08 Februari 2013 / 12:49 WIB
KPK: Belum ada sprindik, Anas belum tersangka
ILUSTRASI. Nilai tukar rupiah diselimuti sentimen positif.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah isu yang beredar bahwa Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan komplek olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas saat dikonfirmasi perihal isu yang menyebutkan Anas telah ditetapkan sebagai tersangka mengatakan, belum ada surat perintah penyidikan atas nama Anas Urbaningrum.

"Belum ada sprindik (surat perintah penyidikan), jadi belum tersangka," ujar Busyro kepada Kompas, Jumat (8/2) siang saat ditanya tentang kepastian status Anas.

Senada dengan Busyro, Juru Bicara KPK Johan Budi SP juga mengatakan hal senada. Hingga saat ini menurut Johan, belum ada informasi resmi perihal penetapan status tersangka atas nama Anas dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Namun, menurut Johan, KPK masih terus mengembangkan penyidikan kasus Hambalang. Dia memastikan, bahwa KPK tak akan berhenti dengan penetapan Deddy Kusdinar dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×