kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK jemput paksa Dirut Waskita Beton Precast Jarot Subana


Kamis, 23 Juli 2020 / 15:42 WIB
KPK jemput paksa Dirut Waskita Beton Precast Jarot Subana
Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (kanan) tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjemput paksa Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, Kamis (23/7). 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jarot dijemput paksa karena tidak kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya. 

"Benar, Penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap satu orang atas nama JS karena dinilai tidak koperatif dalam proses penyidikan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Fiktif Pada BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk," kata Ali, Kamis. 

Baca Juga: Dirut Pupuk Kaltim tak penuhi panggilan KPK

Ali menuturkan, penyidik menjemput Jarot di kantor PT Waskita Beton Precast di kawasan Cawang, Jakarta Timur. 
"Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Ali. 

Ali mengatakan, informasi lebih lanjut soal penjemputan paksa ini akan disampaikan kemudian, termasuk status Jarot dalam kasus ini. 

"Statusnya nanti akan disampaikan," kata Ali. Berdasarkan catatan Kompas.com, Jarot terakhir dipanggil penyidik sebagai saksi dalam kasus proyek fiktif di PT Waskita Karya pada Selasa (16/6) lalu. 

Namun, saat itu Jarot tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang memiliki kegiatan lain dan meminta penjadwalan ulang. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2010-2014.



TERBARU

[X]
×