Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Hari ini, (10/5) Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin batal bersaksi dalam kasus dugaan pencucian uang dengan tersangka mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq yang kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Walau hari ini batal, namun Hilmi Aminuddin akan memberikan kesaksiannya kepada penyidik KPK pada pekan depan. "Tadi disepakati, jadwal pemanggilan (panggilan ulang) pada Selasa yang akan datang, pada tanggal 14 Mei," kata Zainuddin paru, Kuasa hukumnya Hilmi saat mendatangi kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/5).
Zainuddin bilang, Hilmi tak dapat hadir hari ini karena akan menghadiri acara partai yang sudah dijadwalkan jauh hari sebelum datangnya pemanggilan oleh KPK. Lanjut Zainuddin, masih sama dengan pemanggilan Jumat ini, pekan depan kliennya itu juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Luthfi.
Dalam kesempatan itu, pria yang menjabat sebagai divisi hukum PKS itu juga menjelaskan soal panggilan KPK kepada Presiden PKS, Anis Matta. Zainuddin memastikan, Anis Matta akan memenuhi panggilan KPK pada pekan depan.
Meski mengaku belum sempat bertemu dengan sang presiden, tetapi Zainuddin bilang, tidak ada alasan bagi Anis untuk tidak memenuhi panggilan tersebut. "Saya belum bertemu beliau. Pasti datang," tegasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (8/5) lalu, pihak KPK sudah mengantarkan surat panggilan terhadap Hilmi dan Luthfi bersamaan dengan penyegelan 5 mobil di kantor DPP PKS di kawasan Jakarta Selatan. Menurut juru bicara KPK Johan Budi, Hilmi akan bersaksi untuk Luthfi sedangkan Anis untuk Ahmad Fathanah.
Seperti diketahui, selain menetapkan Luthfi dan Fathanah dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi pada Januari lalu, KPK juga menetapkanĀ keduanya dalam kasus dugaan pencucian uang. Lembaga anti rasuah itu menduga, keduanya melakukan pencucian uang atas harta yang didapatkannya dari kasus tindak pidana korupsi. Sejumlah aset yang diduga memiliki kaitan dengan kedua tersangka juga sudah disita penyidik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News