kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK panggil Ketua Majelis Syuro & Presiden PKS


Selasa, 07 Mei 2013 / 19:49 WIB
KPK panggil Ketua Majelis Syuro & Presiden PKS
ILUSTRASI. Penjual lokal di Lazada Indonesia tumbuh 3 kali lipat selama pandemi Covid-19.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan pemanggilan terhadap Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin terkait kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq. Menurut juru bicara KPK Johan Budi surat pemanggilan terhadap orang nomor satu PKS itu diserahkan pada saat yang bersamaan dengan penyegelan 5 mobil di kantor DPP siang tadi.

“Dalam perjalanan ke kantor DPP PKS penyidik juga membawa surat panggilan yang ditujukan kepada Hilmi Aminuddin untuk dimintai keterangan sebagai saksi LHI (Luthfi Hasan Ishaq),” kata Johan kepada Kontan, Selasa (7/5).

Namun meski demikian, Johan membantah kalau pemanggilan itu sengaja dilakukan terkiat proses penyegelan terhadap sejumlah mobil yang disegel penyidik. Menurutnya pemanggilan tersebut sebenarnya sudah lama direncanakan tetapi kebetulan hari ini dilakukan penyegelan maka surat panggilan itu juga dikirimkannya. Sayangnya ia belum dapat memastikan kapan pemanggilan itu akan dilakukan.

“Masih belum pasti, antara Jumat atau Senin pekan depan,” ujarnya.

Selain Hilmi, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Presiden PKS yang baru Anis Matta. Hanya saja yang membedakan, pengganti Luthfi itu juga akan dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka pencucian uang Ahmad Fathanah. Kata dia, surat panggilan itu juga sudah diserahkan ke pihak DPP.

Selain menetapkan Luthfi dan Fathanah dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi pada Januari lalu, KPK akhirnya menetapkan  keduanya dalam kasus dugaan pencucian uang. Lembaga anti rasuah itu menduga keduanya melakukan pencucian uang atas harta yang didapatkannya dari kasus tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×