kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ketua Majelis Syuro PKS absen diperiksa KPK


Jumat, 10 Mei 2013 / 09:56 WIB


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin memastikan diri tak akan menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus pencucian yang menjerat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya Zainuddin Paru saat hadir di kantor KPK pagi ini (10/5). "Ustad Hilmi hari ini belum dapat hadir ke KPK karena ada acara yang sudah dijadwalkan jauh sebelum surat panggilan dari KPK," kata Paru di kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/5).

Pria yang mengenakan batik berwarna merah itu mengaku, datang ke KPK membawa surat pemberitahuan ketidakhadiran petinggi PKS tersebut. Menurut Paru, Hilmi hari ini menghadiri acara partai yang sudah dijadwalkan sejak lama.

Kata dia, tak hanya mengantarkan surat, kedatangannya pagi ini sekaligus untuk meminta penjadwalan ulang terhadap kliennya. "Kami tunggu pemanggilan dan kesepakatan waktu berikutnya dan meminta agar pemanggilan di luar hari Jumat," terangnya.

Sebelumnya, pada Selasa (8/5) lalu, pihak KPK mengantarkan surat panggilan terhadap Hilmi bersamaan dengan penyegelan 5 mobil di kantor DPP PKS di kawasan Jakarta Selatan. Juru bicara KPK, Johan Budi menjelaskan, yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Luthfi.

Selain Hilmi, lembaga anti rasuah ini juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Presiden PKS, Anis Matta. Hanya saja, rencananya Anis dijadwalkan bersaksi atas tersangka pencucian uang Ahmad Fathanah pada pekan depan.

Selain menetapkan Luthfi dan Fathanah dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi pada Januari lalu, KPK juga menetapkanĀ  keduanya sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

Lembaga anti rasuah itu menduga keduanya melakukan pencucian uang atas harta yang didapatkannya dari kasus tindak pidana korupsi. Sejumlah aset yang diduga memiliki kaitan dengan kedua tersangka juga sudah disita penyidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×