kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Revisi KUHP tak akan kerdilkan KPK dan tipikor


Senin, 14 September 2015 / 22:10 WIB
Revisi KUHP tak akan kerdilkan KPK dan tipikor


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemkumham) Widodo Eka Thahjana mengaku akan terus mempertahankan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"UU KPK dan Tipikor itu ada dan kita tetap mempertahankan," tegas Widodo usai berkunjung ke KPK untuk menjaring aspirasi terkait revisi KUHP, Senin (14/9).

Widodo mengaku pemerintah tidak mau gegabah untuk memasukkan delik korupsi dalam revisi KUHP karena tidak ingin melemahkan instansi penegak hukum.

Asal tahu saja, bila delik korupsi dimasukkan dalam rancangan undang-undang otomatis korupsi dan tindaknpidana pencucian uang tidak msuk dalam ranah hukum khusus tapi umum dan tidak lagi menjadi ranah KPK ataupun Kejaksaan.

Rencananya, setelah mendengarkan seluruh stake holder, Widodo bakal membuat tim yang khusus mengawal pembahasan rancangan undang-undang KUHP agar semuanya selaras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×