Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemkumham) Widodo Eka Thahjana mengaku akan terus mempertahankan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"UU KPK dan Tipikor itu ada dan kita tetap mempertahankan," tegas Widodo usai berkunjung ke KPK untuk menjaring aspirasi terkait revisi KUHP, Senin (14/9).
Widodo mengaku pemerintah tidak mau gegabah untuk memasukkan delik korupsi dalam revisi KUHP karena tidak ingin melemahkan instansi penegak hukum.
Asal tahu saja, bila delik korupsi dimasukkan dalam rancangan undang-undang otomatis korupsi dan tindaknpidana pencucian uang tidak msuk dalam ranah hukum khusus tapi umum dan tidak lagi menjadi ranah KPK ataupun Kejaksaan.
Rencananya, setelah mendengarkan seluruh stake holder, Widodo bakal membuat tim yang khusus mengawal pembahasan rancangan undang-undang KUHP agar semuanya selaras.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News