Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
"Ya, seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lalukan klarifikasi dalam konteks pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa, dan lain-lain," kata Saut saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10).
Menurut Saut, laporan itu akan Direktorat Gratifikasi klarifikasi di KPK. Ia menyatakan, pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Baca Juga: Ini dia 14 artis yang jadi anggota DPR, Mulan Jameela hingga Krisdayanti
"Kita mengacu pada Undang-Undang Tindak Oidana Korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya, mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi. Karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," katanya.
Oleh karena itu, Saut mempersilakan Mulan untuk melaporkannya ke KPK.
Penulis: Dian Maharani
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Ingatkan Gratifikasi, Mulan Jameela Hapus Foto 3 Kacamata Gucci"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News