kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK Imbau Jero Wacik Laporkan Gratifikasi


Rabu, 17 Desember 2008 / 08:41 WIB
KPK Imbau Jero Wacik Laporkan Gratifikasi


Reporter: Hans Henricus |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta pejabat negara melaporkan gratifikasi. Kali ini imbauan itu ditujukan pada Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik.

Permintaan KPK itu berkaitan dengan pernikahan putri kedua Jero Wacik, Sagita Sintha Pratiwi dengan Diponegoro pada Sabtu 6 Desember lalu di hotel Ritz Carlton, Jakarta. "Belum ada laporan, tapi kami sudah kirimkan surat imbauan pekan lalu agar tidak lewat waktu melapor," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Selasa (16/12).

Johan mengatakan, seharusnya setiap pejabat negara melaporkan adanya indikasi gratifikasi setelah suatu perhelatan yang berkaitan dengan dirinya usai. "KPK memberikan batas waktu 30 hari kerja setelah acara pernikahan itu usai," jelas Johan.

Setelah dilaporkan, KPK akan menyeleksi hadiah yang diterima. Jika mengandung unsur gratifikasi KPK akan menyitanya, jika tidak hadiah itu dikembalikan lagi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×