kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pengacara Luthfi sebut jaksa memanipulasi kasus


Rabu, 04 Desember 2013 / 17:28 WIB
Pengacara Luthfi sebut jaksa memanipulasi kasus
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di atm kantor cabang Bank BTN Jakarta, Jumat (22/4/2022). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/22/04/2022.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, bersikukuh bahwa dia tidak bersalah dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Pengacara Luthfi, M Assegaf, menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanipulasi kasus kliennya.

Menurut Assegaf, fakta dari berbagai keterangan saksi yang dihadirkan JPU terungkap uang Rp 1 miliar yang diduga berasal dari PT Indoguna Utama, belum sampai atau tidak sampai serta tidak ada sangkut pautnya dengan Luthfi Hasan Ishaaq.

"Perkara ini berawal dari peristwa dalam operasi tangkap tangan di Hotel Le Meridien dan mengamankan Rp 1 miliar, dimana uang tersebut sudah dipakai Rp 20 juta oleh Ahmad Fatanah. Tetapi sejumlah saksi mengatakan bahwa uang tersebut merupakan uang pembayaran DP (Duit Panjer) mobil," kata Assegaf saat membacakan surat pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12).

Kubu Luthfi pun menuding adanya menipulasi dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP), surat dakwaan, bahkan dalam tuntutan terkait rekaman percakapan antara teman dekat Luthfi, Ahmad Fathanah dengan Syahrudin alias Alu, supir Fathanah yang juga merupakan saksi dalam kasus tersebut.

"Versi jaksa sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan yaitu 'Alu tolong jangan jauh-jauh dari mobil karena ada daging busuk Luthfi'. Padahal percakapan sebenarnya sebagaimana diperdengarkan dalam sidang, 'Alu jangan jauh-jauh dari mobil karena ada daging busuk'. Jadi jelas terdengar tidak ada nama Luthfi disebut dalam percakapan tersebut," ungkap Assegaf.

Menurut Assegaf, tidak ada fakta dalam persidangan yang dapat dijadikan bukti. Sehingga Assegaf pun menyatakan bahwa JPU telah mempraktikan dan mengahalakan cara, termasuk memanipulasi fakta-fakta persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×