Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, bersikukuh bahwa dia tidak bersalah dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Pengacara Luthfi, M Assegaf, menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanipulasi kasus kliennya.
Menurut Assegaf, fakta dari berbagai keterangan saksi yang dihadirkan JPU terungkap uang Rp 1 miliar yang diduga berasal dari PT Indoguna Utama, belum sampai atau tidak sampai serta tidak ada sangkut pautnya dengan Luthfi Hasan Ishaaq.
"Perkara ini berawal dari peristwa dalam operasi tangkap tangan di Hotel Le Meridien dan mengamankan Rp 1 miliar, dimana uang tersebut sudah dipakai Rp 20 juta oleh Ahmad Fatanah. Tetapi sejumlah saksi mengatakan bahwa uang tersebut merupakan uang pembayaran DP (Duit Panjer) mobil," kata Assegaf saat membacakan surat pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12).
Kubu Luthfi pun menuding adanya menipulasi dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP), surat dakwaan, bahkan dalam tuntutan terkait rekaman percakapan antara teman dekat Luthfi, Ahmad Fathanah dengan Syahrudin alias Alu, supir Fathanah yang juga merupakan saksi dalam kasus tersebut.
"Versi jaksa sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan yaitu 'Alu tolong jangan jauh-jauh dari mobil karena ada daging busuk Luthfi'. Padahal percakapan sebenarnya sebagaimana diperdengarkan dalam sidang, 'Alu jangan jauh-jauh dari mobil karena ada daging busuk'. Jadi jelas terdengar tidak ada nama Luthfi disebut dalam percakapan tersebut," ungkap Assegaf.
Menurut Assegaf, tidak ada fakta dalam persidangan yang dapat dijadikan bukti. Sehingga Assegaf pun menyatakan bahwa JPU telah mempraktikan dan mengahalakan cara, termasuk memanipulasi fakta-fakta persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News