Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penelusuran aset (asset tracing) untuk tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, dari penelusuran aset tersebut pihaknya menemukan sejumlah aset tetap dan aset bergerak.
"Setelah melakukan penelusuran aset dan sampai saat ini masih dilakukan penelusuran. KPK menemukan ada beberapa aset berupa tanah, bangunan. Kemudian ada aset-aset berupa barang bergerak," kata Johan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (24/1).
Aset Wawan yang ditemukan KPK berada di beberapa lokasi. Seperti Jakarta, Banten, Jawa Barat hingga Bali. Bahkan kata Johan, aset-aset yang diduga dimiliki Wawan yang telah ditelusuri KPK, mencapai lebih dari 100 item.
"Item asetnya di atas 100 item. Tetapi jangan disimpulkan ini disita yah. Dari hasil asset tracing kita duga aset yang dimiliki Wawan ada 100 item," tambah Johan.
Seperti diketahui, KPK telah mentapkan Wawan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Senin (13/1) lalu. Penetapan Wawan sebagai tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus-kasus korupsi yang diduga dilakukan Wawan sebelumnya.
Sebelumnya, Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun 2011-2013, kasus dugaan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan untuk tahun anggaran 2012, dan kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News