Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penelusuran aset-aset milik adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang diduga berasal dari hasil pencucian uang.
Terkait hal itu, KPK memanggil Kepala Bagian Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Gianyar, Bali Ida Bagus Gaga Adi Saputra sebagai saksi untuk Wawan.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)" kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmas, Rabu (22/1).
Seperti diketahui, KPK telah melakukan menyita terhadap aset Wawan berupa tanah seluas 2 hektare (ha) di Subak Semujan, Jalan Bisma, Ubud, Bali pada akhir Oktober 2013. Selain memanggil Ida Bagus, KPK pun hari ini memanggil notaris Cokorda Oka Permadi dan Nyoman Sutjining. Selain itu, KPK pun memanggil I Ketut Subagia yang merupakan pihak swasta terkait kasus ini. Ketiganya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Wawan.
Lebih lanjut, KPK juga akan mendalami keterangan dari dua bawahan Wawan, yakni Kurrotul Aini (Staf Keuangan PT Bali Pasific Pragama) dan Abdul Rohman (office boy PT Bali Pasific Pragma). PT Bali Pasific Pragama sendiri diketahui sebagai perusahan yang dipegang Wawan untuk menggarap proyek di Provinsi Banten. Dalam perusahaan tersebut, Wawan sendiri menjabat sebagai Komisaris Utama.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Senin (13/1) lalu. Wawan disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu, Wawan juga disangkakan melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Adapun penetapan Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU ini merupakan pengembangan kasus-kasus korupsi yang diduga dilakukan Wawan sebelumnya.
Wawan ditetapkan sebegai tersangka untuk kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun 2011-2013. Kemudian, Wawan juga merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) dan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan untuk tahun anggaran 2012.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News