Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas dan kantor Bupati Pati serta Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada Kamis (22/1/2026).
Penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
“Hari ini turun ke lapangan untuk melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya di rumah dinas bupati, kantor bupati dan juga di badan pemberdayaan masyarakat desa,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan, penggeledahan di tiga lokasi tersebut masih berlangsung. Dia memastikan akan memberikan keterangan apabila penggeledahan sudah rampung.
Baca Juga: Banjir Jabodetabek, Mensesneg Soroti Penyusutan Jumlah Danau
“Untuk hasil pengeledahan nanti kami akan update karena memang sampai dengan sore ini tim masih di lapangan, nanti kami akan sampaikan hasil pengeledahannya,” ujarnya.
Budi mengatakan, dalam pengeledahan tersebut, penyidik mencari bukti-bukti tambahan untuk memperkuat bukti awal yang sudah didapatkan dalam peristiwa tertangkap tangan.
Dia mengatakan, penyidik akan menelusuri proses-proses pengisian jabatan perangkat desa.
“Oleh karena itu, penyidik menyasar untuk melakukan pengeledahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Nanti di situ akan didalami dari bukti-bukti yang nanti didapatkan dalam kegiatan pengeledahan ini yang tentu nanti akan melengkapi dan dianalisis oleh penyidik,” tuturnya.
KPK tetapkan Sudewo tersangka
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati pada Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan yang merupakan Kepala Desa Sukorukun. Adapun Sudewo dan tiga orang lainnya tertangkap dalam m operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).
“Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Selasa (20/1/2026).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama atau sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakart, Selasa.
KPK mengungkapkan kasus ini bermula pada akhir 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Pati akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Asep mengatakan, ada 601 jabatan perangkat desa yang kosong. Berdasarkan hal tersebut, Sudewo bersama anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya berencana untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes).
Sejumlah kepala desa yang menjadi bagian dari tim sukses Sudewo pun ditunjuk untuk menjadi koordinator kecamatan.
"Sejak bulan November 2025, diketahui SDW (Sudewo) telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya," ujarnya.
Asep mengatakan, dua kepala desa di antaranya, Abdul Suyono dan Sumarjiono, menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.
“Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), YON (Suyono) dan JION (Sumarjion) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar.
Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta," kata Asep.
Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono telah mengumpulkan dana senilai Rp 2,6 miliar yang berasal dari 8 kepala desa di Kecamatan Jaken.
Uang tersebut dikumpulkan Sumarjiono dan Karjan untuk kemudian diserahkan ke Suyono dan diduga diteruskan ke Sudewo.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Optimis Stok Beras Bakal Tembus 6 Juta Ton, Amran: Tak Ada Alasan Harga di Atas HET
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/22/17580691/sudewo-jadi-tersangka-kpk-lanjut-geledah-rumah-dinas-dan-kantor-pemerintahan?page=2.
Selanjutnya: Sinarmas Land Gandeng 22 Bank Membidik Penjualan Properti Rp 3,6 Triliun
Menarik Dibaca: 5 Teh Alami yang Ampuh Turunkan Kolesterol Tinggi Anda, Mau Coba?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













