kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.876   4,00   0,03%
  • IDX 7.303   107,83   1,50%
  • KOMPAS100 1.122   17,21   1,56%
  • LQ45 893   16,28   1,86%
  • ISSI 223   2,00   0,91%
  • IDX30 457   8,66   1,93%
  • IDXHIDIV20 551   11,40   2,11%
  • IDX80 129   1,83   1,44%
  • IDXV30 137   2,38   1,77%
  • IDXQ30 152   3,03   2,03%

KPK geledah rumah dan kantor Bupati Banyuasin


Rabu, 07 September 2016 / 20:18 WIB
KPK geledah rumah dan kantor Bupati Banyuasin


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat tempat di Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (7/9).

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari perkara dugaan korupsi yang menyeret Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian sebagai tersangka.

"Penggeledahan terkait dugaan korupsi pada proses perencanaan anggaran proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan dinas lain di Kabupaten Banyuasin," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta.

Penggeledahan pertama dilakukan di rumah sekaligus kantor tersangka Direktur CV PP Zulfikar Muharrami.

Penggeledahan berlokasi di Jalan Tanjung Sari, Kelurahan bukit kalidoni kota Palembang.

Kedua, penggeledahan dilakukan di rumah dinas Bupati Banyuasin di Kompleks Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Kemudian, Kantor Bupati Banyuasin, yang lokasinya sama berada di dekat rumah dinas Bupati jadi tempat ketiga yang digeledah.

Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB sampai saat ini.

"Penyidikan baru berumur dua hari, sehingga dilakukan geledah untuk mengamankan barang bukti, karena ini sangat penting," kata Priharsa.

Yan Anton ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan.

Dalam kasus ini, Yan diduga menjanjikan sebuah proyek di dinas pendidikan Banyuasin kepada pengusaha berinisial Zulfikar, yang merupakan direktur CV PP.

"Sebagai imbalannya, Bupati Banyuasin ini meminta Rp 1 Miliar kepada ZM," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/9).

Dalam menjalankan aksinya, Yan Anton dibantu sejumlah bawahannya.

Pertama, Yan menghubungi Rustami yang merupakan Kasubag Rumah Tangga di Pemda Banyuasin.

Rustami lalu menghubungi Umar Usman, Kepala Dinas Pendidikan. Umar dibantu anak buahnya, Sutaryo, lalu menghubungi seorang pengepul berinisial Kirman.

Barulah Kirman menghubungi Zulfikar untuk menawarkan proyek di Dinas Pendidikan dengan syarat harus menyetor Rp 1 Miliar.

Dalam tangkap tangan kemarin, KPK mengamankan uang Rp 229,8 Juta dan 11.200 Dollar Amerika Serikat dari Yan Anton.

Dari Sutaryo, KPK menyita Rp 50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan Anton. Dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar Rp 531.600.000 untuk dua orang atas nama Yan Anton dan isteri.

Yan Anton diduga menggunakan uang dari Zulfikar untuk menunaikan Ibadah Haji. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×