kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

KPK geledah ruang kerja Chairun Nisa di DPR


Kamis, 03 Oktober 2013 / 20:44 WIB
KPK geledah ruang kerja Chairun Nisa di DPR
ILUSTRASI. 5 Alasan Kucing Tiba-Tiba Mengabaikan Anda


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ruang kerja anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa, digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/10/2013). Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar pada Rabu (2/10/2013) malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari petugas pengamanan dalam (pamdal) DPR, penyidik KPK tiba di ruang kerja Nisa di Gedung Nusantara I lantai 14 ruang nomor 1411 pada Kamis sore.

"Ada 11 (penyidik KPK) datang sekitar jam lima sore," kata salah seorang petugas Pamdal DPR yang menolak disebut namanya.

Sampai berita ini ditayangkan, penggeledehan masih berlangsung dan tertutup. Suasana di depan ruang kerja Nisa dijaga oleh beberapa Pamdal. KPK menangkap Chairun Nisa di kediaman Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu malam. Di rumah tersebut, KPK juga mengamankan Akil dan Cornelis.

Tak lama setelahnya, penyidik KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang dollar Singapura dan dollar Amerika yang dalam rupiah nilainya sekitar Rp 2,5-3 miliar.

KPK menetapkan Akil Mochtar dan Nisa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Selain Akil, KPK juga menetapkan Chairun Nisa, calon petahana Pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis sebagai tersangka.

Menurut Ketua KPK Abraham Samad, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Akil dan Chairun diduga menerima suap, melanggar Pasal 12 c UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 6 Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hambit dan Cornelis diduga sebagai pemberi suap. Keduanya diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Indra Akuntono/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×