kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK geledah lagi 2 rumah terkait Sutan Bhatoegana


Kamis, 18 September 2014 / 19:23 WIB
KPK geledah lagi 2 rumah terkait Sutan Bhatoegana
ILUSTRASI. Jadwal Imsakiyah Tegal Selama Ramadhan 2023, Cek di Sini. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA.  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah di dua rumah di kawasan Depok, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dalam penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN-P) 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Komisi VII DPR dengan tersangka Sutan Bhatoegana.

"Dalam kaitan penyidikan tindak pidana korupsi penetapan APBN-P Kementerian ESDM dengan tersangka SBG (Sutan Bhatoegana) hari ini penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Kamis petang.

Adapun dua penggeledahan tersebut dilakukan di sebuah rumah di perumahan Mega Cinere, Jalan Jepara Nomor 808, Depok. Menurut Johan, dalam penggeledahan di rumah ini sudah rampung, tetapi KPK tidak melakukan penyitaan apapun.

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah di perumahan Mega Cinere Jalan Jepara Nomor 799, Depok. Menurut Johan, kediaman tersebut merupakan milik salah satu saksi kasus ini yakni Taufik Lubis.

"Sampai saat ini masih berlangsung," kata Johan.

KPK mengumumkan status tersangka Sutan pada Rabu, 14 Mei 2014 lalu. Status tersangka yang ditetapkan kepada Sutan merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

Dalam persidangan Rudi terungkap, adanya permintaan uang dari anggota DPR Komisi VII kepada Rudi. Rudi akhirnya menyanggupi permintaan tersebut dengan menyerahkan uang sebesar US$ 200.000 kepada Komisi VII melalui anggotanya, Tri Yulianto. Dalam vonis Rudi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebut Sutan menerima uang yang berasal dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong tersebut melalui Deviardi.

Dalam kasus ini, Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahub 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sutan diduga menerima gratifikasi dalam kasus tersebut dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×