kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK periksa Sekjen DPR untuk Sutan Bhatoegana


Selasa, 15 Juli 2014 / 12:00 WIB
KPK periksa Sekjen DPR untuk Sutan Bhatoegana
ILUSTRASI. Pemberi dan penerima uang rupiah.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (15/7). Namun, pemanggilan kali ini untuk sebagai saksi untuk tersangka Sutan Bhatoegana terkait kasus dugaan korupsi dalam penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN-P) 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Komisi VII DPR.

"Winantuningtyastiti akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Selasa pagi.

Winantu pun memenuhi panggilan tersebut. Ia tiba di Kantor KPK sekitar pukul 10.34 WIB tampak mengenakan blazer coklat. Ia pun mengaku datang untuk diperiksa. "Untuk Pak Sutan," kata dia.

Dalam pemeriksaan kali ini, Winantu kembali membawa sejumlah berkas yang akan disampaikannya kepada penyidik. Berkas tersebut menurut Winantu, berisi tentang gaji Sutan selama menjabat sebagai anggota DPR. "Iya seputar itu (gaji dan periode kerja)," imbuhnya.

Dalam persidangan Rudi terungkap, adanya permintaan uang dari anggota DPR Komisi VII kepada Rudi. Rudi akhirnya menyanggupi permintaan tersebut dengan menyerahkan uang sebesar US$ 200.000 kepada Komisi VII melalui anggotanya, Tri Yulianto. Dalam vonis Rudi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebut Sutan menerima uang yang berasal dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong tersebut melalui Deviardi.

Dalam kasus ini, Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahub 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sutan diduga menerima gratifikasi dalam kasus tersebut dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×