Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali meminta pihak Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap tersangka Sutan Bhatoegana. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, politikus Partai Demokrat itu telah dicegah kembali sejak 24 Juli 2014.
"Tersangka SBG (Sutan) telah dilakukan pencegahan kembali untuk enam bulan ke depan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Sutan merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pembahasan anggaran pendapatan belanja negara perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2013. KPK mengumumkan penetapan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014.
Sutan disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Belum diketahui berapa nilai uang yang diduga diterima Sutan terkait kasus ini.
Sutan pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Sutan. Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pada 29 April 2014, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya, kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.
Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi VII DPR. (Dian Maharani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News