kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Diperiksa, Sekjen DPR ditanya penghasilan Sutan


Selasa, 15 Juli 2014 / 17:11 WIB
Diperiksa, Sekjen DPR ditanya penghasilan Sutan
Gugat Indonesia Corruption Watch (ICW) ke PTUN, Ini Alasan Sri Mulyani


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti merampungkan pemeriksaan selama sekitar enam jam, sebagai saksi terkait kasus kasus dugaan korupsi dalam penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN-P) 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Komisi VII DPR untuk tersangka Sutan Bhatoegana.

Usai pemeriksaan, Winantu mengaku dicecar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kegiatan Sutan selama menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR. Salah satunya yakni soalĀ  pendapatan Sutan selama di parlemen.

"Ya biasalah, kalian juga tahu ( ditanyakan soal pendapatan Sutan). Ya soal kegiatan-kegiatan beliau (Sutan) di DPR," kata dia di kantor KPK Jakarta, Selasa (15/7).

Ditanya soal berapa pendapatan Sutan sebagai seorang legislator, Winantu hanya mengatakan bahwa penghasilan Sutan sama seperti anggota DPR lainnya. "Enggak ada yang beda. Gaji pokoknya Rp 4,2 juta," tandas dia.

KPK mengumumkan status tersangka Sutan Bathoegana pada Rabu, 14 Mei 2014 lalu. Status tersangka yang ditetapkan kepada Sutan Bathoegana merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

Dalam persidangan Rudi terungkap, adanya permintaan uang dari anggota DPR Komisi VII kepada Rudi. Rudi akhirnya menyanggupi permintaan tersebut dengan menyerahkan uang sebesar US$ 200.000 kepada Komisi VII melalui anggotanya, Tri Yulianto. Dalam vonis Rudi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebut Sutan menerima uang yang berasal dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong tersebut melalui Deviardi.

Dalam kasus ini, Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahub 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sutan diduga menerima gratifikasi dalam kasus tersebut dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×