kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK geledah rumah Sutan Bhatoegana


Kamis, 17 Juli 2014 / 19:06 WIB
KPK geledah rumah Sutan Bhatoegana
ILUSTRASI. Pemerintahan Biden mengatakan AS menjual 26 juta barel minyak mentah dari Strategic Petroleum Reserve seperti amanat Kongres. REUTERS/David M. Parrott/File Photo GLOBAL BUSINESS WEEK AHEAD


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, di Bogor, Kamis (17/6). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN-P) 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Komisi VII DPR.

"Penggeledahan di kediaman SB (Sutan Bhatoegana) di Villa Duta, Jalan Sipatahunan No 26 Villa Duta Bogor," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis petang.

Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan di rumah Sutan yang dilakukan sejak pukul 10.30 WIB tadi, masih berlangsung. Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan Kediaman pihak swasta pernama Raja Hudri Perlindungan Siregar di Perumahan Baranansiang Indah, Jalan Jatiluhur Raya Blok G II Nomor 3, Bogor.

Kendati demikian, Johan enggan membeberkan hubungan antara Raja Hudri dalam kasus ini. Yang jelas, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari jejak-jejak tersangka dalam kasus ini.

KPK mengumumkan status tersangka Sutan pada Rabu, 14 Mei 2014 lalu. Status tersangka yang ditetapkan kepada Sutan merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

Dalam persidangan Rudi terungkap, adanya permintaan uang dari anggota DPR Komisi VII kepada Rudi. Rudi akhirnya menyanggupi permintaan tersebut dengan menyerahkan uang sebesar US$ 200.000 kepada Komisi VII melalui anggotanya, Tri Yulianto. Dalam vonis Rudi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebut Sutan menerima uang yang berasal dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong tersebut melalui Deviardi.

Dalam kasus ini, Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahub 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sutan diduga menerima gratifikasi dalam kasus tersebut dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×