Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana merampungkan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjerat Jero Wacik. Sutan yang menjalani pemeriksaan sekitar empat jam, mengaku dicecar penyidik terkait pengawasan yang dilakukan DPR terhadap mantan Kementerian ESDM.
"Sekitar 15,16 (pertanyaan). Saya hanya ditanya kembali masalah pengawasan aja, pengawasan kinerja. Ya tentang kerja dengan Pak Jero Wacik. Cuma di situ aja," kata Sutan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/9).
Lebih lanjut, Sutan mengaku tidak mengetahui soal pemerasan yang dilakukan Jero. Begitu ketika Sutan disinggung mengenai Jero yang disebut meminta tambahan anggaran dana operasional menteri (DOM). "Enggak ada, enggak ada. Saya enggak tahu. DOM itu enggak ada kita bahas," ungkap Sutan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka. Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHPidana.
Jero diduga melakukan pemerasan untuk memperbesar Dana Operasional Menteri (DOM) dalam kurun 2011-2013 dengan nilai mencapai Rp 9,9 miliar. Uang tersebut diduga digunakan Jero untuk keperluan pribadi Jero maupun pencitraan.
Pasca dilantik sebagai menteri ESDM, Jero meminta stafnya di Kementerian ESDM untuk membantunya memperbesar DOM. Perolehan dana tersebut diduga berasal dari pemberian rekanan proyek di ESDM, program-program tertentu, dan dari beberapa kegian rapat yang sebagian besar rapat-rapat itu adalah rapat fiktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News