kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.805.000   -25.000   -0,88%
  • USD/IDR 17.320   109,00   0,63%
  • IDX 7.485   -56,64   -0,75%
  • KOMPAS100 1.021   -10,10   -0,98%
  • LQ45 729   -6,91   -0,94%
  • ISSI 272   -1,81   -0,66%
  • IDX30 399   -2,08   -0,52%
  • IDXHIDIV20 490   -1,82   -0,37%
  • IDX80 114   -1,08   -0,93%
  • IDXV30 141   0,05   0,04%
  • IDXQ30 128   -0,46   -0,36%

KPK geledah kantor bupati Kudus dan dua kantor dinas


Senin, 29 Juli 2019 / 10:14 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor instansi pemerintahan di Kabupaten Kudus selepas operasi tangkap tangan yang menjaring Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Jumat (26/7) lalu. 

"Sejak minggu pagi, tim KPK langsung lakukan penggeledahan di 2 lokasi utama di Kabupaten Kudus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (29/7). 

Febri menuturkan, dua kantor instansi pemerintah yang digeledah adalah Kantor Bupati Kudus serta Kantor Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kudus dan Kantor Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus. 

Febri menyebut, KPK menemukan sejumlah dokumen terkait mutasi jabatan di lingkungan pemetintahan Kabupaten Kudus. 

"Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen terkait dengan mutasi-mutasj jabatan di Kabupaten Kudus," ujar Febri. 

Diberitakan sebelumnya, Tamzil dan enam orang lainnya ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada Jumat lalu. 

Tamzil beserta staf khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan jual-beli jabatan. 

Tamzil diduga memerintahkan Soeranto mencari uang sebesar Rp 250 juta untuk melunasi utang Tamzil. Soeranto kemudian meminta uang tersebut kepada Sofyan dengan iming-iming karir Sofyan akan diperlancar. 

Tamzil dan Agus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sofyan disangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "KPK Geledah Kantor Bupati Kudus dan Dua Kantor Dinas"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×