kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45899,76   -6,54   -0.72%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK tangkap tangan Bupati Kudus Muhammad Tamzil


Jumat, 26 Juli 2019 / 19:00 WIB
KPK tangkap tangan Bupati Kudus Muhammad Tamzil


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kudus M Tamzil dalam operasi tangkap tangan ( OTT), Jumat (26/7).

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan tim KPK melakukan rangkaian kegiatan penindakan di Kabupaten Kudus.

Baca Juga: Mendagri Tjahjo: Pencopotan jabatan Gubernur Kepri menunggu putusan inkrah

"Sebelumnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi, dan setelah dilakukan pengecekan di lapangan terhadap bukti-bukti awal, KPK segera melakukan tindakan cepat," kata Basaria dalam keterangan tertulis, Jumat.

Menurut Basaria,  sembilan orang diamankan dalam OTT kali ini, termasuk Tamzil. Kemudian, ada unsur lain, yaitu staf dan ajudan Tamzil dan calon kepala dinas setempat.

Baca Juga: KPK: Penyidikan suap pengadaan pesawat di Garuda Indonesia segera rampung

"Dugaan pemberian suap ini terkait dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kudus. Ada uang yang sudah diamankan oleh tim KPK, yang masih dihitung. Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini," kata dia.

Sebanyak 9 orang diamankan Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sembilan orang, termasuk Bupati Kudus Muhammad Tamzil. "Mereka terdiri dari unsur kepala daerah, staf dan ajudan Bupati, serta calon kepala dinas setempat," kata Basaria.

Baca Juga: KPK tetapkan gubernur Kepri sebagai tersangka suap

Basaria mengatakan, KPK menduga akan terjadi transaksi suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. "Ada uang yang sudah diamankan oleh tim KPK, yang masih dihitung. Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini," kata Basaria.

Saat ini, pihak-pihak yang diamankan sudah dibawa ke kantor kepolisian setempat untuk menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan.

Baca Juga: OTT Gubernur Kepri, KPK amankan tujuh orang

"Apakah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka atau pun saksi. Informasi lebih lengkap akan disampaikan besok di kantor KPK melalui konferensi pers," kata Basaria. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tangkap Tangan Bupati Kudus",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×