kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Dua kali terjerat kasus korupsi, Bupati Kudus bisa dituntut hukuman mati


Sabtu, 27 Juli 2019 / 21:00 WIB
Dua kali terjerat kasus korupsi, Bupati Kudus bisa dituntut hukuman mati


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang menjadi tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus dapat dituntut hukuman mati. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, tuntutan hukuman mati dapat dikenakan terhadap Tamzil karena sudah dua kali terjerat kasus korupsi.

"Apakah nanti ada hukuman khusus? Ini sebenarnya sudah kita bicarakan tadi pada saat ekspos karena memang kalau sudah berulang kali, bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati," kata Basaria dalam konferensi pers, Sabtu (27/7).

Baca Juga: KPK tangkap tangan Bupati Kudus Muhammad Tamzil

Namun, Basaria belum bisa memastikan hal tersebut. Menurut dia, kemungkinan tuntutan hukuman mati masih dalam pengembangan. "Nanti putusannya masih dalam pengembangan terus nanti akan kita umumkan setelah ini," ujar Basaria.

Seperti diketahui, Tamzil beserta staf khususnya, Agus Soeranto; dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Peristiwa ini merupakan kali kedua Tamzil terjerat kasus korupsi.

Baca Juga: Mangkir dari panggilan, KPK pertimbangkan Sjamsul-Itjih Nursalim jadi DPO

Sebelumnya, ia sempat mendekam dipenjara karena dinyatakan bersalah kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.

Selain Tamzil, Agus Soeranto juga pernah mendekam di penjara sebelumnya. Bahkan, Tamzil dan Soeranto sama-sama dipenjara di LP Kedungpane dalam kurun waktu yang kurang lebih sama.

Penulis: Ardito Ramadhan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bupati Kudus Bisa Dituntut Hukuman Mati".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×