Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Lini masa media sosial diramaikan dengan unggahan yang menyebut sejumlah mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc akan dilarang membeli BBM subsidi jenis Pertalite mulai 1 Juni 2026.
Salah satu unggahan tersebut dibagikan akun TikTok @lungke******** pada Senin (18/5/2026).
Dalam unggahannya, akun tersebut menampilkan daftar sejumlah mobil yang disebut tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite.
Beberapa merek dan tipe kendaraan yang tercantum di antaranya Xenia, Terios, Luxio, Yaris, Veloz, Honda City, Mobilio, dan Xpander.
“Ini daftar mobil yang tidak boleh menggunakan Pertalite. Diberlakukan mulai tanggal 1 Juni 2026,” tulis akun tersebut.
Unggahan tersebut memicu beragam komentar dari warganet di media sosial.
Mengapa Prabowo Wajibkan Ekspor Komoditas SDA Harus lewat BUMN? Artikel Kompas.id
Tidak sedikit pengguna yang mempertanyakan kebenaran informasi tersebut, terutama terkait isu pembatasan pembelian BBM subsidi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.
Lantas, benarkah mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc akan dilarang mengisi Pertalite mulai 1 Juni 2026?
Baca Juga: Siaga! Ini Dampak Super El Nino 2026-2027 Bagi Indonesia
Benarkah mobil 1.400 cc dilarang isi Pertalite?
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Robert Dumatubun mengatakan, pihaknya akan mengikuti setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah terkait sektor energi, termasuk mekanisme dan aturan teknis yang nantinya diterapkan.
Menurut dia, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus operator yang berada di bawah pemerintah, Pertamina pada prinsipnya akan mengacu pada arahan pemerintah selaku regulator.
Meski demikian, Robert belum memberikan jawaban pasti saat ditanya mengenai kabar larangan pembelian Pertalite untuk mobil bermesin di atas 1.400 cc.
“Pada prinsipnya Pertamina sebagai BUMN dan badan usaha/operator yang berada di bawah pemerintah akan mengikuti dan mengacu pada arahan pemerintah sebagai regulator,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (21/5/2026) malam.
Ia menjelaskan, seluruh kebijakan di sektor energi merupakan kewenangan pemerintah dan akan diputuskan melalui kajian sebelum diterapkan di lapangan.
“Kebijakan terkait energi akan ditetapkan pemerintah melalui kajian dan keputusan yang kemudian dilaksanakan oleh operator,” kata Robert.
Ia menambahkan bahwa kementerian maupun lembaga terkait nantinya akan mengatur detail teknis serta mekanisme penerapan kebijakan tersebut.
Masih menunggu arahan pemerintah
Lebih lanjut, Robert menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu arahan resmi dari pemerintah dan tetap menjalankan penyaluran energi sesuai aturan yang berlaku.
“Lembaga pemerintah terkait yang akan menurunkan teknis dan bagaimana kebijakan tersebut diterapkan. Pertamina saat ini menunggu dan mengikuti arahan yang berlaku, yakni menyalurkan energi sesuai ketentuan,” tuturnya.
Tonton: Asing Ramai Jual Saham Saat IHSG Rontok 8 Hari Beruntun
Ia pun meminta masyarakat menunggu keputusan resmi pemerintah terkait isu tersebut.
“Ya, sama-sama kita menunggu,” ucap Robert saat ditanya apakah sudah ada informasi terkait larangan Pertalite untuk sejumlah mobil.
Tabel: Fakta Isu Larangan Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC
| Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Isu yang beredar | Mobil di atas 1.400 cc dilarang membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 |
| Platform penyebaran | Media sosial dan TikTok |
| Contoh mobil disebut terdampak | Xenia, Terios, Luxio, Yaris, Veloz, Mobilio, Xpander |
| Respons Pertamina | Menunggu arahan dan keputusan resmi pemerintah |
| Status kebijakan | Belum ada kepastian resmi |
| Penentu kebijakan | Pemerintah sebagai regulator |
| Peran Pertamina | Menjalankan penyaluran energi sesuai aturan pemerintah |
Sekilas Mengenai Subsidi BBM
Di sisi lain, pemerintah dan Pertamina Patra Niaga memang telah menerapkan mekanisme pendataan kendaraan melalui program Subsidi Tepat MyPertamina untuk penyaluran BBM subsidi.
Mengutip laman resmi Subsidi Tepat MyPertamina, BBM subsidi merupakan bahan bakar yang mendapat subsidi pemerintah melalui dana APBN sehingga dijual dengan harga lebih murah dibanding BBM nonsubsidi.
Jenis BBM yang termasuk dalam kategori subsidi antara lain Biosolar dan Pertalite.
Karena menggunakan anggaran negara, jumlah BBM subsidi dibatasi sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah dan hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu.
Dalam penyalurannya, konsumen BBM subsidi diwajibkan terdata melalui sistem QR Code kendaraan.
Pertamina menjelaskan, QR Code tersebut bersifat pribadi dan hanya dapat digunakan untuk satu kendaraan yang telah terdaftar.
Baca Juga: Seluruh Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci, Layanan Armuzna Dimatangkan
Penggunaan QR Code untuk kendaraan lain maupun praktik tukar-menukar QR Code disebut sebagai bentuk penyalahgunaan BBM subsidi dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pelayanan pembelian BBM subsidi di SPBU hanya dapat dilakukan apabila QR Code sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang terdaftar.
Pertamina juga menyebut berhak melakukan pemblokiran QR Code kendaraan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM subsidi.
(Alicia Diahwahyuningtyas, Inten Esti Pratiwi)
Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2026/05/22/080000865/benarkah-mobil-di-atas-1.400-cc-dilarang-isi-pertalite-mulai-1-juni-2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













