kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.016.000   -23.000   -1,13%
  • USD/IDR 16.860   -50,00   -0,30%
  • IDX 6.538   92,30   1,43%
  • KOMPAS100 939   12,04   1,30%
  • LQ45 730   8,52   1,18%
  • ISSI 209   2,52   1,22%
  • IDX30 378   3,03   0,81%
  • IDXHIDIV20 458   4,62   1,02%
  • IDX80 106   1,33   1,26%
  • IDXV30 113   1,41   1,27%
  • IDXQ30 124   0,78   0,63%

Ketua KPK Jamin Kasus Hasto Kristiyanto Tidak Bakal Mangkrak


Rabu, 15 Januari 2025 / 17:53 WIB
Ketua KPK Jamin Kasus Hasto Kristiyanto Tidak Bakal Mangkrak
ILUSTRASI. . ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaga antirasuah bekerja di bawah pengawasan masyarakat hingga Dewan Pengawas (Dewaas). ?


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan lembaga antirasuah bekerja di bawah pengawasan masyarakat hingga Dewan Pengawas (Dewas). 

Pernyataan itu Setyo sampaikan saat dimintai tanggapan terkait jaminan bahwa kasus dugaan suap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto tidak akan mangkrak. 

"KPK bertugas diawasi oleh masyarakat, ada dewan pengawas, ada inspektorat,” kata Setyo saat ditemui awak media di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (15/1/2025). 

Setyo mengatakan, ia yakin kasus yang menyeret Hasto harus dituntaskan. 

“Saya memiliki keyakinan bahwa ini akan menjadi kasus yang harus diselesaikan,” ujar Setyo.

Baca Juga: Korupsi Taspen, KPK Tahan Ekiawan Direktur Utama Insight Investment Management

Terkait agenda pemeriksaan Hasto lebih lanjut, menurut Setyo, menjadi wewenang penyidik. Mereka berwenang menentukan kapan Hasto akan diperiksa kembali. 

“Nanti mungkin apakah dijadwalkan kalau soal masalah waktunya, ya segala sesuatunya kewenangan penyidik,” ujar Setyo. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, pada Selasa, 24 Desember 2024. 

Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. 

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku. Adapun Hasto telah diperiksa penyidik terkait perkaranya itu pada Senin (13/1/2025).

Baca Juga: Usai Diperiksa 3,5 jam, KPK Ungkap Alasan Tidak Tahan Hasto

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua KPK Jamin Selesaikan Kasus Hasto Kristiyanto, Tidak Akan Mangkrak", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/01/15/17081441/ketua-kpk-jamin-selesaikan-kasus-hasto-kristiyanto-tidak-akan-mangkrak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×