kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK dinilai tak punya kompetensi selidiki isu transfer princing perusahaan batubara


Senin, 29 Juli 2019 / 21:35 WIB
KPK dinilai tak punya kompetensi selidiki isu transfer princing perusahaan batubara


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Transfer pricing kembali menjadi siasat perusahaan menghindari kewajiban pembayaran pajak terkait transaksi jual-beli. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik 51 produsen batubara untuk membuka data kontrak penjualan. 

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Yustinus Prastowo menilai KPK tidak punya kompetensi soal transfer pricing. Menurutnya sengketa transfer pricing sebaiknya ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Ditjen Pajak menunggu langkah KPK soal tranfer pricing perusahaan batubara

Sebab, DJP memiliki kapasitas membahas transfer prising. “Menurut saya batasan KPK meliputi pendalaman dan mendorong isu transfer pricing,” kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Selasa (29/7).

Makanya, Yustinus mengimbau agar pendalaman yang dilakukan KPK, selanjutnya diserahkan ke DJP sebagai lembaga pemerintahan yang memiliki supervisi di bidang tersebut.

“Lagi pula, metode baku transfer pricing sudah tertuang dalam metode baku Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), jadi jangan ditabrak” kata dia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengaku metode OECD terefleksi dalam PMK 213/PMK.03/2016 diatur kewajiban untuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumen dan informasi mengenai penentuan harga transfer.

Di dalamnya menyangkut informasi tentang pihak-pihak afiliasi, transaksi yang terjadi, dan penentuan harga transfer sesuai kewajaran dan kelaziman usaha. 

Baca Juga: KPK selidiki dugaan transfer pricing batubara, ini komentar Ditjen Minerba

Yustinus mengimbau pembahasan transfer pricing perusahaan batubara juga jangan sampai berlarut. Harus dibuktikan dengan cepat, sehingga celah kerugian negara semakin sempit.

Dalam hal ini, KPK mengusut isu trasfer pricing berdasarkan Pasal 6 huruf e dan Pasal 14 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK bertugas melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah negara.

Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas tersebut, Pimpinan KPK telah melakukan kunjungan ke Kalimantan Timur dalam rangka monitoring optimalisasi penerimaan negara sektor minerba. Untuk itu, kami membutuhkan sejumlah data terkait komoditas Batubara, kurun waktu 2017 sampai dengan Juni 2019.

Baca Juga: Selidiki transfer pricing, KPK minta data kontrak dan realisasi harga jual batubara

Dalam surat permohonan yang diterbitkan 17 Juli 2019, KPK mengimbau kepada sejumlah birokrat untuk berkenaan memberikan data dan informasi terkait hal tersebut.

Daftar surat tujuan antara lain kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Wah, KPK Membidik Puluhan Perusahaan Batubara premium

Selanjutnya kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara. ?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×