kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK dengungkan dugaan suap Emirsyah sejak 2016


Kamis, 19 Januari 2017 / 17:55 WIB
KPK dengungkan dugaan suap Emirsyah sejak 2016


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mantan dirut PT Garuda Indonesia Airlines (GIA) dalam kurun waktu 2005-2014, Emirsyah Satar (ESA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran disuap oleh perusahaan raksasa penyedia mesin Roll Royce melalui SS (Soetikno Soedarjo), benneficial owners Connaught International Pte Ltd.

SS yang juga bos PT MRA ini pun menyandang status tersangka.

"ESA diduga menerima suap dalam bentuk uang sebesar € 1,2 juta dan US$ 180.000," kata Laode M. Syarif, wakil ketua KPK di kantornya, Kamis (19/1).

Selain itu Emirsyah juga diduga menerima sejumlah barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Sementara itu, Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa Emirsyah merupakan direksi BUMN yang tahun lalu telah dia sebut-sebut menerima suap di Singapura. Dia juga menjelaskan, kasus ini sifatnya adalah pribadi sehingga PT Garuda Indonesia tidak bisa dijerat melakukan tindak pidana korporasi.

"Karena keuntungannya dinikmati secara pribadi bukan demi kepentingan korporasi," kata Agus.

Lantaran merupakaan kejahatan lintas negara, KPK tak sendirian dalam menangani kasus ini, tapi bekerjasama dengan lembaga antirasuah lain diantaranya Serious Fraud Office (SFO) yang berbasis di Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang berbasis di Singapura.

Agus lantas menebar ancaman, terutama untuk para direksi BUMN agar tidak melakukan dengan modus serupa, yaitu dengan melakukan transaksi di negara lain. Pasalnya KPK juga punya tangan dan telinga di sejumlah negara. "Kami harap ini menjadi kasus korupsi transnasional terakhir,” imbuhnya.

Menurut penuturan Laode, perusahaan Roll Royce ini sudah divonis di Inggris dengan denda ganti rugi senilai £ 671 juta, atau sekitar Rp 11 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×