kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK dan Paspampres koordinasi pengamanan Boediono


Senin, 05 Mei 2014 / 14:49 WIB
KPK dan Paspampres koordinasi pengamanan Boediono
ILUSTRASI. Ilustrasi industri keuangan, Deposito, Reksadana, Rupiah. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terkait pengamanan Wakil Presiden Boediono yang akan bersaksi dalam persidangan kasus Century dengan terdakwa Budi Mulya pada Jumat, 9 Mei mendatang.

"Polisi sebagai aparat pengamanan sudah melakukan koordinasi dengan Paspampres, jadi semuanya sudah beres, kita tinggal menunggu hari H-nya, tanggal 9 untuk mendengarkan keterangan Boediono sebagai saksi," kata Ketua KPK Abraham Samad melalui pesan sigkat, Senin (5/5).

Namun demikian, Juru Bicara KPK Johan Budi mengakui belum mengetahui secara detail terkait jumlah petugas yang bertugas mengamankan jalannya persidangan tersebut. Yang jelas, kata Johan, pengamanan yang dilakukan KPK menjadi satu kesatuan dengan pihak Pengadilan Tipikor dan Paspampres.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kepada Boediono untuk bersaksi dalam persidangan kasus tersebut. Boediono pun memastikan akan hadir dan berkomitmen membantu serta mendukung penegakan hukum atas bail out Rp 6,7 triliun Bank Century.

Nama Boediono memang tercantum dalan surat Budi Mulya. Boediono disebut terlibat dalan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 698 kepada Bank Century.

Boediono juga disebut terlibat dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian bail out Century sebesar Rp 6,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×