kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kesaksian Boediono diprediksi bakal "cuci tangan"


Senin, 05 Mei 2014 / 10:44 WIB
Kesaksian Boediono diprediksi bakal
ILUSTRASI. 4 Cara Transfer ke GoPay dari BRI ATM hingga BRImo./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/01/11/2022.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Inisiator dan Anggota Tim Pengawas Century DPR, Bambang Soesatyo memperkirakan, kesaksian yang akan diberikan Wakil Presiden Boediono terkait kasus Century tidak jauh berbeda dengan kesaksian yang telah diberikan Managing Director World Bank Sri Mulyani Indrawati.

Sama halnya dengan Sri Mulyani yang menjadi saksi Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pekan lalu, menurut Bambang, Boediono akan memberikan kesaksian yang terkesan "cuci tangan" dengan menyalahkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Pada persidangan 9 Mei nanti, giliran  Boediono menyalahkan LPS dan tetap mengatakan bahwa keputusan untuk memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Rp 689 miliar dan bail out Rp 6,7 triliun itu untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia," kata Bambang melalui pesan singkat, Minggu (4/5) malam.

Lebih lanjut menurut Bambang, meski hal tersebut dilakukan Boediono dengan melanggar aturan dan penuh manipulasi, hal tersebut merugikan negara hingga Rp 7,4  triliun. Oleh karena itu, dirinya berharap Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum jeli dalam memeriksa seorang Wakil Presiden.

"Jaksa dan Hakim harus tetap teguh dan percaya diri bahwa sesungguhnya berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Panitia Khusus Century DPR, kebijakan Boediono itu telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi," tambah dia.

Hal yang dimaksud Bambang adalah perbuatan Boediono pada akhirnya telah menguntungkan pihak lain.

"Yakni pemilik bank dan nasabah besar seperti Budi Sampoerna, beberapa BUMN besar dan Yayasan BI sendiri yang seharusnya tidak berhak melakukan penarikan dana melebihi ketentuan yaitu Rp 2 miliar," ujarnya.

Perbuatan Boediono, menurut Bambang juga menguntungkan diri sendiri, yaitu upaya membersihkan diri sendiri dari jeratan hukum dengan mengembalikan dana FPJP dari kantong LPS sebesar Rp 689 miliar ke Bank Indonesia yang diketahui dicairkan secara tidak sah dan melanggar hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×