kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

KPK dan Bareskrim geledah Balai Kota setiap hari


Kamis, 07 Mei 2015 / 16:50 WIB
KPK dan Bareskrim geledah Balai Kota setiap hari
ILUSTRASI. Sukuk Tabungan seri ST011.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, dalam dua minggu terakhir ini, penyidik dari Badan Reserse Kriminal Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi selalu datang ke Balai Kota.

Saefullah mengatakan, kedatangan mereka ialah untuk mengklarifikasi data perihal dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan uninterruptible power supply (UPS) tahun 2014.

"Setiap hari, ada penyidik dari polisi (Bareskrim) dan KPK, kira-kira sudah dua mingguan inilah. Mereka mengklarifikasi data di 'dapur' kami, di Bappeda DKI," kata Saefullah di Balai Kota, Kamis (7/5).

Sementara itu, perihal pejabat DKI mana saja yang akan dimintai keterangan oleh Bareskrim, Saefullah mengaku tidak mengetahuinya.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyebutkan akan banyak pejabat DKI yang dimintai keterangan terkait kasus UPS ini.

Namun, pemeriksaan tidak dilakukan di kantor Bareskrim Mabes Polri, tetapi di masing-masing kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

Sebagai informasi, akibat kasus ini, dua PNS DKI, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman, sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Alex diduga melakukan korupsi pengadaan UPS saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Sementara itu, Zaenal diduga bersama-sama melakukan korupsi ketika menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. Alex sudah resmi ditahan di Bareskrim Mabes Polri. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×