CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.933   -43,00   -0,27%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

Bareskrim akan memeriksa Ahok untuk kasus UPS


Senin, 04 Mei 2015 / 23:00 WIB
Bareskrim akan memeriksa Ahok untuk kasus UPS
ILUSTRASI. Pekerja memperbaiki jaringan transmisi tenaga listrik di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Senin (27/02/2023).Pemerintah Dorong Pembangunan Transmisi Listrik Dalam Pulau Sumatra


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengaku akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan beberapa stafnya dalam kasus dugaan korupsi lewat pengadaan uninterruptible power supply (UPS). Budi mengatakan bahwa dia telah bertemu Basuki, Senin (4/5). 

Pertemuan tersebut, kata dia, sebagai salah satu bentuk koordinasi sebelum pemeriksaan dilakukan. "Tadi saya ketemu Gubernur untuk tindak lanjut kasus karena nanti akan meminta keterangan beliau dan stafnya," ujar Budi di Kompleks Mabes Polri, Senin sore. 

Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap pria yang akrab disapa Ahok itu dilaksanakan karena dia adalah salah satu pihak yang melaporkan dugaan korupsi yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 50 miliar tersebut. 

Pemeriksaan terhadap Ahok dan stafnya, ujar Budi, akan fokus untuk mengonfirmasi keterangan sejumlah saksi yang sebelumnya telah diperiksa. Soal tempat pemeriksaan, Budi mengaku fleksibel.

Pemeriksaan bisa dengan memanggil Ahok ke Gedung Bareskrim Polri atau para penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri yang mendatangi kantor Ahok. 

"Terserah penyidiknya saja. Yang jelas, nanti akan kita jadwalkan, mau di sini (Gedung Bareskrim) atau di sana (Balai Kota). Tetapi, kita tidak ingin jadwal Gubernur yang super-padat itu terganggu," ujar dia. 

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal Soleman saat jadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. 

Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×