Reporter: Asep Munazat Zatnika |
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap terhadap bupati Buol, Amran Batalipu oleh perusahaan milik Siti Hartaty Murdaya, PT Herdaya Inti Plantation. Untuk itu, KPK kembali melakukan pencegahan keluar kepada pihak yang diduga mengetahui kasus ini.
Adapun hari ini, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat cegah kepada tiga orang petinggi PT Herdaya Inti Plantation, di antaranya Totok Lestiyo, Sukirno, dan seorang lagi dari PT Cakra Cipta Murdaya, Kirana Wijaya.
"Pencegahan dilakukan agar proses penyidikan kasus berjalan lancar," kata Johan, Kamis (5/7). Adapun surat permohonan pencegahan sudah dikirimkan KPK hari ini ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain mereka bertiga, KPK sebenarnya sudah mencegah empat orang lainnya, termasuk bos Berca Group Hertati Murdaya. Begitupun dengan tersangka Amran, dan tiga orang dari PT Hardaya Inti Plantations lainnya yaitu Benhard, Arim dan Seri Sirithorn.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah KPK menangkap tangan Amran, ketika sedang bertransaksi dengan seorang General Manager PT Herdaya Inti Plantation, Ansori pada Selasa (26/6) lalu.
Keduanya didapati sedang melakukan transaksi suap, berupa uang tunai dalam jumlah miliaran rupiah. Dalam penggerebekan itu, Amran yang dilindungi para pengawalnya, berhasil meloloskan diri dari sergapan penyidik KPK.
Uang yang diduga untuk menyuap itu, diberikan terkait HGU Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Buol. Hardaya Inti Plantation merupakan perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News