kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

KPK mencekal Bos Berca Hartati Murdaya


Selasa, 03 Juli 2012 / 20:24 WIB
KPK mencekal Bos Berca Hartati Murdaya
ILUSTRASI. Harga minyak Brent naik 1% di pekan ini, sedangkan WTI melesat 1,9%


Reporter: Asep Munazat Zatnika |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah pimpinan Berca Group, Siti Hartati Murdaya, untuk pergi ke luar negeri. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pencegahan dilakukan terkait penyelidikan atas kasus suap penerbitan hak guna perkebunan sawit.

“Pencegahan dilakukan untuk memudahkan jalannya proses penyelidikan, bila dibutuhkan sewaktu-waktu bisa dimintai keterangan,’ kata Johan, Selasa (3/7). Adapun Murtati akan dicegah selama enam bulan ke depan.

Sementara itu, Kasubag Direktorat Jendral Keimigrasian Maryoto membenarkan, pihaknya sudah menerima permohonan pencegahan untuk Hartati. Imigrasi juga sudah mengeluarkan surat cegah Hartati pada tanggal 27 Juni 2012. Dengan demikian, sejak 28 Juni lalu, Hartati tidak bisa berpergian ke luar negeri.

Sebelumnya KPK telah mengungkap praktik suap yang dilakukan oleh Bupati Buol, Sulawesi Utara, Amran Batipulu dengan seorang pengusaha bernama Anshori. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Belakangan diketahui Anshori merupakan seorang General Manager di di perusahaan perkebunan sawit, PT Hardaya Inti Plantation, yang tak lain adalah milik Hartati.

Selain mencekal Hartati, KPK sebenarnya juga telah meminta pihak imigrasi mencegah empat orang lainnya. Mereka adalah Bupati Buol Amran Batalipu, dan tiga orang lain dari PT Hardaya Inti Plantations yaitu Benhard, Arim, dan Seri Sirithorn.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU

[X]
×