kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK belum bisa pastikan kapan Anas akan dieksekusi


Senin, 15 Juni 2015 / 22:07 WIB
KPK belum bisa pastikan kapan Anas akan dieksekusi


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi, Hendra Apriansyah mengatakan, ia belum dapat memastikan kapan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Menurut Hendra, pimpinan KPK belum memberikan instruksi untuk mengeksekusi Anas.

"Sampai sekarang belum ada perintah dari pimpinan. Jadi kita sampai sekarang belum menerima surat perintahnya," ujar Hendra saat dihubungi, Senin (15/6).

Hendra mengatakan, salinan putusan dari Mahkamah Agung juga belum diterima oleh jaksa eksekutor. Menurut dia, sebelum diterima olehnya, biasanya bagian penuntut umum akan menerima salinan putusan terlebih dahulu.

"Tapi enggak tahu kalau bagian PU-nya. Prosedurnya kan, PU-nya serahkan ke kita nanti kita tunggu perintah dari pimpinan," kata Hendra.

Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Anas Urbaningrum setelah menolak kasasi yang diajukan. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.

Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara, serta dikenai pencabutan hak politik.

Majelis hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×