Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Anas Urbaningrum masih belum dipindahkan ke penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini masih ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Anas belum dipindahkan karena masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung," kata Johan Budi, Plt Wakil Ketua KPK, Senin (15/6). Namun, Johan enggan memastikan kapan Anas bakal dipindahkan.
Anas seharusnya pindah ke Sukamiskin setelah MA memvonis Anas penjara 14 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar, dan uang pengganti Rp 57 miliar. Ini merupakan hasil kasasi Anas atas putusan di Pengadilan Tipikor yaitu ditahan 7 tahun penjara.
Mahkamah Agung menyatakan Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan gabungan tindak pidana pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News