kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.889   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.880   -55,12   -0,69%
  • KOMPAS100 1.108   -8,54   -0,76%
  • LQ45 808   -7,87   -0,96%
  • ISSI 277   -0,68   -0,25%
  • IDX30 422   -3,98   -0,93%
  • IDXHIDIV20 509   -5,87   -1,14%
  • IDX80 124   -0,85   -0,68%
  • IDXV30 138   -0,99   -0,72%
  • IDXQ30 138   -1,52   -1,09%

Anas akan dipindahkan ke penjara Sukamiskin


Senin, 15 Juni 2015 / 17:31 WIB
Anas akan dipindahkan ke penjara Sukamiskin
ILUSTRASI. Pajak. 


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Anas Urbaningrum masih belum dipindahkan ke penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini masih ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Anas belum dipindahkan karena masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung," kata Johan Budi, Plt Wakil Ketua KPK, Senin (15/6). Namun, Johan enggan memastikan kapan Anas bakal dipindahkan.

Anas seharusnya pindah ke Sukamiskin setelah MA memvonis Anas penjara 14 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar, dan uang pengganti Rp 57 miliar. Ini merupakan hasil kasasi Anas atas putusan di Pengadilan Tipikor yaitu ditahan 7 tahun penjara. 

Mahkamah Agung menyatakan Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan gabungan tindak pidana pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×