kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   15.000   0,76%
  • USD/IDR 16.810   20,00   0,12%
  • IDX 6.446   7,70   0,12%
  • KOMPAS100 927   0,91   0,10%
  • LQ45 722   -0,90   -0,12%
  • ISSI 206   1,64   0,80%
  • IDX30 375   -0,74   -0,20%
  • IDXHIDIV20 453   -1,23   -0,27%
  • IDX80 105   0,08   0,08%
  • IDXV30 111   0,28   0,25%
  • IDXQ30 123   -0,06   -0,05%

Anas akan dipindahkan ke penjara Sukamiskin


Senin, 15 Juni 2015 / 17:31 WIB
Anas akan dipindahkan ke penjara Sukamiskin
ILUSTRASI. Pajak.


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Anas Urbaningrum masih belum dipindahkan ke penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini masih ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Anas belum dipindahkan karena masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung," kata Johan Budi, Plt Wakil Ketua KPK, Senin (15/6). Namun, Johan enggan memastikan kapan Anas bakal dipindahkan.

Anas seharusnya pindah ke Sukamiskin setelah MA memvonis Anas penjara 14 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar, dan uang pengganti Rp 57 miliar. Ini merupakan hasil kasasi Anas atas putusan di Pengadilan Tipikor yaitu ditahan 7 tahun penjara. 

Mahkamah Agung menyatakan Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan gabungan tindak pidana pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×