kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kuasa hukum minta KPK segera pindahkan Anas


Senin, 15 Juni 2015 / 20:05 WIB
Kuasa hukum minta KPK segera pindahkan Anas


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Firman Wijaya, Kuasa Hukum Anas Urbaningrum merasa kecewa dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, KPK belum bisa memastikan kapan Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini bakal dipindahkan dari rutan KPK ke rutan Suka Miskin, Jawa Barat.

"Salinannya sudah diterima KPK juga, harusnya pelaksanaan putusan kasasi berlaku saat itu juga dan tidak ada alasan untuk menunda," kata Firman, Senin (15/6).

Firman menambahkan bila KPK menunda pemindahan Anas maka KPK dinilai tidak mematuhi perintah pengadilan. Anas divonis 14 tahun penjara serta membayarkan denda sebesar Rp 5 miliar.

Mahkamah Agung menyatakan Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan gabungan tindak pidana pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×