Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Firman Wijaya, Kuasa Hukum Anas Urbaningrum merasa kecewa dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, KPK belum bisa memastikan kapan Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini bakal dipindahkan dari rutan KPK ke rutan Suka Miskin, Jawa Barat.
"Salinannya sudah diterima KPK juga, harusnya pelaksanaan putusan kasasi berlaku saat itu juga dan tidak ada alasan untuk menunda," kata Firman, Senin (15/6).
Firman menambahkan bila KPK menunda pemindahan Anas maka KPK dinilai tidak mematuhi perintah pengadilan. Anas divonis 14 tahun penjara serta membayarkan denda sebesar Rp 5 miliar.
Mahkamah Agung menyatakan Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan gabungan tindak pidana pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News