Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan pemeriksaan Mantan Wakil Presiden, Boediono terkait penyelidikan kasus Bank Century.
“Ada kebutuhan permintaan keterangan dalam kasus Century,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dihubungi oleh Kontan.co.id Kamis, (15/11).
Boediono diperiksa selama sekitar 3,5 jam. Usai diperiksa wakil presiden periode 2009-2014 ini enggan bicara terkait pemeriksaan yang dijalaninya.
“Saya tidak memberikan statement karena saya percaya nanti bahwa KPK yg akan memberikan (statement),” ujar Boediono di Gedung KPK, Kamis (15/11).
Dalam kasus Century ini, Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia kala itu. Nama Boediono disebutkan dalam dakwaan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang telah memvonis mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Budi Mulya.
Dalam kasus tersebut Mahkamah Agung telah memvonis Budi Mulya hukuman penjara 15 tahun. Majelis kasasi menilai Bank Century merupakan bank yang sudah ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dan diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan pada tanggal 21 November 2008.
Kemudian Budi dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia malah memberikan kucuran dana kepada bank tersebut.
Budi selaku Deputi Gubernur BI Bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa saat itu diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama pejabat Bank Indonesia. Dugaan Korupsi pemberian FPJP Bank Century juga mencatut nama Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News